Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. (2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id