Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
(2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
Koreksi Anda
