Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Koreksi Anda