Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Koreksi Anda
