Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda. (2) Hasil penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. (3) Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda