Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah membentuk Tim asistensi pembahasan Rancangan Perdasebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
