Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh biro hokum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
(2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikut sertakan instansi vertikal terkait.
(3) instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikut sertakan apabila sesuai dengan:
a. kewenangan;
b. materi muatan; atau
c. kebutuhan dalam pengaturan.
(4) Hasil penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan biro hukumprovinsi atau bagian hukum kabupaten/kota kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Koreksi Anda
