Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Balegda.
(2) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapanDPRD.
(3) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Koreksi Anda
