Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh kepala daerah.
(2) Penandatanganan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada:
a. wakil kepala daerah;
b. sekretaris daerah; dan/atau
c. kepala SKPD.
Koreksi Anda
