Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2)dilarangbertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
(2) Peraturan DPRD provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Peraturan DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Bab V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN
Koreksi Anda
