Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan Perda yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(2) Perubahan dan/atau penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pimpinan SKPD pemrakarsa.
(3) Hasil penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretaris daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota serta pimpinan SKPD terkait.
(4) Sekretaris daerah menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah.
(5) Setiap Rancangan perda yang sudah merupakan konsep akhir yang akan disampaikan kepada DPRD harus dipaparkan kepada kepala daerah.
Koreksi Anda
