Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah membentuk Tim Penyusunan Perkada dan PB KDH. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Ketua : Pimpinan SKPD pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah b. Sekretaris : - Di Provinsi: Kepala Biro Hukum; atau - Di Kabupaten/Kota: Kepala Bagian Hukum (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (4) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan perkembangan Rancangan Perkada dan Rancangan PB KDH kepada sekretaris daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id