Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan SKPD menyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada biro hokum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
Koreksi Anda
