Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c yang berupa penetapan untuk MENETAPKAN hasil rapat Pimpinan DPRD.
(2) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan penetapan hasil rapat Pimpinan DPRD dalam rangka menyelenggarakan tugas fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
