Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan Nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur paling lama 2 (dua) hari sejak rancangan perda diterima. (2) Pemberian nomor register pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. (3) Gubernur memberikan Nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Bupati/Walikota paling lama 2 (dua) hari sejak rancangan perda diterima. (4) Pemberian nomor register pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi.
Koreksi Anda