Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan Nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur paling lama 2 (dua) hari sejak rancangan perda diterima.
(2) Pemberian nomor register pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
(3) Gubernur memberikan Nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Bupati/Walikota paling lama 2 (dua) hari sejak rancangan perda diterima.
(4) Pemberian nomor register pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi.
Koreksi Anda
