Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) melakukan evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dalam Pasal 77 ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan sebagai bahan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
