Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dibuat dalam rangkap 3 (tiga). (2) Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)oleh: a. sekretaris daerah; b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan c. SKPD Pemrakarsa.
Koreksi Anda