Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2) Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)oleh:
a. sekretaris daerah;
b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan
c. SKPD Pemrakarsa.
Koreksi Anda
