Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara sebagai bahan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
