Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan daerah dan/atau DPRD dapat mengkonsultasikan materi muatan dan teknik penyusunan Perda, Perkada, PB KDHdan Peraturan DPRD sebelum ditetapkan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan/atau Kementerian lainnya sesuai tugas fungsi.
Koreksi Anda
