Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan daerah dan/atau DPRD dapat mengkonsultasikan materi muatan dan teknik penyusunan Perda, Perkada, PB KDHdan Peraturan DPRD sebelum ditetapkan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan/atau Kementerian lainnya sesuai tugas fungsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 114 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id