Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
(2) Penyebarluasan Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah yang telah diundangkan dan/atau diautententifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah.
(3) Penyebarluasan Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah diundangkan dan/atau diautententifikasi dilakukan oleh DPRD.
Koreksi Anda
