Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Peraturan gubernur; dan b. Peraturan bupati/walikota.
Koreksi Anda