Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 kepada gubernur. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara untuk dijadikan bahan keputusan gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 83 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id