Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan SKPD menyusun keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada sekretaris daerah setelah mendapat paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hokum kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sekretaris daerah mengajukan rancangan keputusan kepala daerah kepada kepala daerah untuk mendapat penetapan.
Koreksi Anda
