(1) Sertifikasi sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b, diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) perseorangan, badan usaha, badan hukum atau Instansi pemerintah yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan hortikultura.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan produsen atau Instansi pemerintah yang memproduksi benih.
(3) Produsen atau Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu, diberikan sertifikat sistem mutu dan berhak melaksanakan sertifikasi benih secara mandiri.
(4) Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melakukan kegiatan wajib melaporkan kepada KAN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Hortikultura dan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan funggi pengawasan dan sertifikasi benih, paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali.
(5) Produsen atau Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menyampaikan laporan produksi kepada LSSM yang memberikan sertifikat sistem manajemen mutu dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Hortikultura dan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan funggi pengawasan dan sertifikasi benih.
(6) Laporan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling kurang berisi jenis, varietas, volume produksi dan stok benih yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(7) Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Direktur Jenderal Hortikultura direkomendasikan kepada KAN untuk dicabut akreditasinya.
(8) Perseorangan, badan usaha, badan hukum atau Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak melakukan pelaporan oleh Direktur Jenderal Hortikultura direkomendasikan kepada LSSM untuk dicabut sertifikatnya.