Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh produsen atau instansi pemerintah yang belum menerapkan sistem manajemen mutu.
(2) Dalam hal lokasi produksi berada di luar propinsi tempat wilayah kerja Instansi penyelenggara tugas pokok dan fungsi pemberi sertifikat kompetensi produsen, maka produsen harus:
a. menunjuk kuasa secara tertulis sebagai penanggungjawab produksi di wilayah tersebut;
b. menyerahkan sertifikat kompetensi produsen yang telah dilegalisir kepala instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih setempat; dan
c. menyerahkan fotocopy tanda daftar produsen atau izin usaha produksi benih horti yang telah dilegalisir.
Koreksi Anda
