Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pengedar benih harus menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota dengan menggunakan formulir model FPMB 06-01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya dilengkapi dengan: a. fotocopy akte pendirian perusahaan dan perubahannya ( kecuali perorangan); b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (perseorangan); c. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotocopy sertifikat kompetensi pengedar benih; dan e. phasfoto berwarna ukuran 4X6 cm, sebanyak 2 (dua) lembar. (3) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bupati/walikota harus sudah memberikan jawaban diterima atau ditolak. (4) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan tanda daftar pengedar benih hortikultura sesuai formulir model FPMB 06-02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan secara tertulis. (6) Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja tidak ada jawaban, maka permohonan dianggap diterima dan bupati/walikota harus menerbitkan tanda daftar pengedar benih. (7) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
Koreksi Anda