Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Benih hortikultura unggulan daerah yang diperbanyak secara vegetatif dan berkembang di masyarakat, tetapi varietasnya dalam proses pendaftaran dapat dilakukan sertifikasi dengan persyaratan:
a. proses pendaftaran varietas harus selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan pendaftaran varietas disampaikan kepada Instansi yang menyelenggarakan pendaftaran varietas tanaman hortikultura;
b. pemberian label dilakukan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih;
c. jumlah benih terbatas untuk pengembangan di kabupaten/kota setempat; dan
d. hasil perbanyakan benih memenuhi persyaratan teknis kelas benih sebar.
(2) Benih hortikultura unggulan daerah yang diperbanyak secara generatif dan berkembang di masyarakat, tetapi varietasnya dalam proses pendaftaran dapat dilakukan sertifikasi bersamaan dengan proses penerbitan tanda daftar dan pemasangan label dilakukan setelah varietas dimaksud memperoleh tanda daftar.
Koreksi Anda
