Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Benih Tanaman dalam melakukan pengawasan menemukan kecurigaan dapat menghentikan peredaran benih.
(2) Penghentian peredaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada pengedar membuktikan kebenaran dokumen atas benih yang diedarkan.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pengedar tidak dapat membuktikan kebenaran dokumen atas benih yang diedarkan, Pengawas Benih Tanaman menghentikan peredaran kelompok benih yang diedarkan.
(4) Kelompok benih yang peredarannya dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib ditarik dari peredaran oleh produsen dan/atau pengedar benih.
(5) Dalam hal pengawasan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak ditemukan adanya kejanggalan atau penyimpangan prosedur, kelompok benih dapat diedarkan kembali.
Koreksi Anda
