Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan benih dapat dialihkan kepada produsen benih lain atau pengedar benih yang telah terdaftar.
(2) Pengalihan kepemilikan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih dengan menggunakan formulir model FPMB 05-00 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
