Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian laboratorium atau pemeriksaan di gudang untuk pelabelan ulang terhadap benih yang berasal dari pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dilakukan sebelum benih diedarkan. (2) Pengujian laboratorium atau pemeriksaan di Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih di wilayah tempat benih tersebut disimpan atau laboratorium gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh yang telah terakreditasi di bidang uji mutu benih sesuai dengan komoditasnya. (3) Pelabelan ulang terhadap benih yang berasal dari pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Koreksi Anda