Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Peredaran benih dilakukan oleh Pengedar benih.
(2) Pengedar benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tanda daftar pengedar benih hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
