Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peredaran benih dilakukan oleh Pengedar benih. (2) Pengedar benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tanda daftar pengedar benih hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda