Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen benih perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id