Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Tanda daftar dan Izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan oleh bupati/walikota.
(2) Tanda daftar atau izin usaha produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
(3) Dalam rangka menyalurkan benih hasil produksinya,produsen benih wajib memiliki tanda daftar atau izin usaha produksi benih .
Koreksi Anda
