Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian PIT harus dibuat duplikat PIT.
(2) Duplikat PIT diklasifikasikan sebagai BS.
(3) Pembuatan duplikat PIT dilakukan dengan cara perbanyakan vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat genetiknya.
(4) Pembuatan, penanaman dan pemeliharaan duplikat PIT menjadi tanggung jawab Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang perbanyakan benih hortikultura.
(5) Pengawasan dan penetapan duplikat PIT menjadi tanggungjawab Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
Koreksi Anda
