Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat benih dibatalkan, apabila: a. kelompok benih tidak sesuai dengan kondisi awal; dan/atau b. kelompok benih berpindah tempat tanpa sepengetahuan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
Koreksi Anda