Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Sertifikat benih dibatalkan, apabila:
a. kelompok benih tidak sesuai dengan kondisi awal; dan/atau
b. kelompok benih berpindah tempat tanpa sepengetahuan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
Koreksi Anda
