Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya sertifikasi benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi milik pemerintah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Biaya sertifikasi benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi bukan milik pemerintah, besar dan tata caranya ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi bersangkutan.
Koreksi Anda