Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Sertifikasi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pemeriksaan lapangan;
b. pengujian mutu benih di laboratorium dan/atau pemeriksaan mutu benih di gudang;
c. penerbitan sertifikat benih; dan
d. pelabelan.
Koreksi Anda
