Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemeriksaan lapangan; b. pengujian mutu benih di laboratorium dan/atau pemeriksaan mutu benih di gudang; c. penerbitan sertifikat benih; dan d. pelabelan.
Koreksi Anda