Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha dan badan hukum harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan dan perubahannya (kecuali perorangan);
b. Surat kuasa dari Direktur Utama (kecuali perorangan);
c. pemilik/penanggung jawab perusahaan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
d. memiliki Nomor wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki sertifikat kompetensi;
f. memiliki Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan tanah negara; dan
g. Phasfoto berwarna ukuran 4x6 cm, 2 lembar.
(2) Untuk memperoleh izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha dan badan hukum harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. Memiliki akte pendirian usaha (badan usaha/badan hukum);
b. Surat kuasa Direktur Utama (badan usaha/badan hukum);
c. pemilik/penanggung jawab perusahaan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Surat keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
f. Fotocopy Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan Tanah Negara;
g. Fotocopy sertifikat kompetensi atau Sistem Manajemen Mutu;
h. Phasfoto ukuran 2x6 cm, 2 (dua) lembar.
Koreksi Anda
