Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha dan badan hukum harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan dan perubahannya (kecuali perorangan); b. Surat kuasa dari Direktur Utama (kecuali perorangan); c. pemilik/penanggung jawab perusahaan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah; d. memiliki Nomor wajib Pajak (NPWP); e. memiliki sertifikat kompetensi; f. memiliki Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan tanah negara; dan g. Phasfoto berwarna ukuran 4x6 cm, 2 lembar. (2) Untuk memperoleh izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha dan badan hukum harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Memiliki akte pendirian usaha (badan usaha/badan hukum); b. Surat kuasa Direktur Utama (badan usaha/badan hukum); c. pemilik/penanggung jawab perusahaan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah; d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Surat keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); f. Fotocopy Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan Tanah Negara; g. Fotocopy sertifikat kompetensi atau Sistem Manajemen Mutu; h. Phasfoto ukuran 2x6 cm, 2 (dua) lembar.
Koreksi Anda