Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengawasan benih ditemukan adanya kecurigaan atas benih yang beredar, dilakukan pengecekan mutu oleh Pengawas Benih Tanaman. (2) Pengecekan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja. (3) Benih yang sedang dalam pengecekan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan sementara dari peredaran. (4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja belum diberikan hasil pengecekan mutu, benih dianggap masih memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan dapat diedarkan kembali. (5) Apabila dari hasil pengecekan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal, benih harus ditarik dari peredaran. (6) Penarikan peredaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab produsen dan/atau pengedar benih. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan peredaran benih ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda