Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dalam melakukan kegiatan wajib melaporkan kepada KAN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Hortikultura dan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih, paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama dan alamat lembaga yang memberikan akreditasi; b. status dan nomor akreditasi; c. ruang lingkup akreditasi; d. perubahan yang terkait dengan akreditasi Lembaga; dan e. pelaksanaan sertifikasi produk benih yang diberikan dan terkait dengan benih hortikultura. (3) Pelaporan pelaksanan sertifikasi produk benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. identitas produsen atau Instansi pemerintah yang memproduksi benih dan telah diberikan sertifikasi produk benih; b. komoditas dan varietas dalam ruang lingkup sertifikasi produk; c. lokasi produksi benih; dan d. nomor dan masa berlaku sertifikat. (4) Dalam hal terjadi perubahan status dan ruang lingkup sertifikasi produsen benih, LSPro dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus segera memberitahukan kepada Direktur Jenderal Hortikultura. (5) Dalam hal LSPro tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Hortikultura merekomendasikan kepada KAN untuk dicabut akreditasinya.
Koreksi Anda