Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 2. Tanaman hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika. 3. Varietas tanaman hortikultura adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. 4. Produksi benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu. 5. Benih hortikultura yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. 6. Benih bermutu dari varietas unggul hortikultura yang selanjutnya disebut benih bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal. 7. Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu. 8. Benih Penjenis adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis. 9. Benih Dasar adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas Benih Dasar. 10. Benih Pokok adalah keturunan dari Benih Dasar atau dari Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas Benih Pokok 11. Benih Sebar adalah keturunan dari Benih Pokok, Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas Benih Sebar. 12. Benih Hibrida adalah benih yang dihasilkan dari persilangan antara 2 (dua) atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur induk inbrida homozigot. 13. Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disebut PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut. 14. Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT. 15. Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disebut RIP adalah satu populasi rumpun tanaman terpilih yang varietas telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut. 16. Blok Fondasi yang selanjutnya disebut BF adalah tempat pertanaman pohon induk tanaman tahunan yang berasal dari PIT atau rumpun induk populasi yang setara dengan kelas Benih Dasar dan sebagai penghasil benih sumber untuk kelas Benih Pokok. 17. Blok Penggandaan Mata Tempel yang selanjutnya disebut BPMT adalah pertanaman pohon induk tanaman tahunan yang berasal dari pertanaman BF yang setara dengan kelas Benih Pokok dan sebagai penghasil benih sumber untuk kelas Benih Sebar. 18. Blok Perbanyakan Benih yang selanjutnya disebut BPB adalah tempat perbanyakan Benih Sebar. 19. Perbanyakan generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi. 20. Perbanyakan vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan. 21. Sertifikasi benih hortikultura yang selanjutnya disebut sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat terhadap kelompok benih melalui serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian, serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. 22. Sertifikasi sistem manajemen mutu adalah proses yang menjamin bahwa sistem manajemen diterapkan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu (SNI 9001:2008). 23. Sertifikat Produk adalah pengakuan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen benih untuk melakukan penandaan Standar Nasional INDONESIA (SNI) terhadap barang dan jasa. 24. Sertifikasi kompetensi pelaku usaha perbenihan yang selanjutnya disebut sertifikat kompetensi adalah proses penerbitan sertifikat oleh Lembaga yang berwenang kepada pelaku usaha perbenihan hortikultura yang telah memenuhi unjuk kerja yang dipersyaratkan. 25. Sertifikat adalah keterangan atau laporan pemeriksaan yang diberikan oleh suatu lembaga kepada seseorang atau badan usaha atas pemenuhan atau telah memenuhi persyaratan sesuai yang diminta untuk tujuan tertentu. 26. Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi. 27. Lembaga sertifikasi adalah suatu lembaga penilaian kesesuaian yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan sertifikasi. 28. Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan. 29. Izin adalah pemberian kewenangan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan, badan hukum atau Instansi pemerintah untuk penyelengaraan usaha produksi benih. 30. Tanda daftar adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang bewenang untuk penyelenggaraan usaha perbenihan. 31. Persyaratan teknis minimal adalah spesifikasi teknis benih yang mencakup mutu genetik, fisik, fisiologis dan/atau status kesehatan benih yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 32. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri. 33. Pelaku usaha perbenihan adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum yang melakukan usaha di bidang perbenihan, meliputi produksi dan/atau peredaran benih yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA. 34. Pelaku usaha produksi benih yang selanjutnya disebut produsen benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang produksi benih. 35. Pelaku usaha peredaran benih yang selanjutnya disebut pengedar benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan produksi benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih. 36. Pengawasan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap dokumen dan/atau benih yang beredar untuk mengetahui kesesuaian mutu dan data lainnya dengan label serta standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan. 37. Uji Hibriditas adalah pengujian lapangan dan/atau laboratorium untuk mengetahui kebenaran varietas hibrida secara genetik sesuai varietas asli (autentik). 38. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda