Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina yang berkaitan dengan hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pedoman Perbenihan Kentang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
