Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda daftar pengedar benih hortikultura dicabut oleh pemberi tanda daftar apabila pemegang tanda daftar: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; atau b. menyerahkan kembali tanda daftar kepada Instansi pemberi tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id