Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda daftar atau izin usaha produksi benih hortikultura dicabut oleh pemberi tanda daftar atau izin usaha produksi benih apabila pemegang tanda daftar atau izin: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau b. menyerahkan kembali tanda daftar atau izin kepada pemberi tanda daftar atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id