Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Tanda daftar atau izin usaha produksi benih hortikultura dicabut oleh pemberi tanda daftar atau izin usaha produksi benih apabila pemegang tanda daftar atau izin:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
b. menyerahkan kembali tanda daftar atau izin kepada pemberi tanda daftar atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Koreksi Anda
