Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha atau badan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota menggunakan formulir model FPMB 01-01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bupati/wali kota harus sudah memberikan jawaban diterima atau ditolak. (3) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan tanda daftar produsen benih hortikultura sesuai formulir model FPMB 01-02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan secara tertulis. (5) Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja tidak ada jawaban,maka permohonan dianggap diterima dan bupati/walikota harus menerbitkan tanda daftar produsen.
Koreksi Anda