Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi kelas benih hasil perbanyakan dengan cara kultur invitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda