Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pengedar benih berkewajiban:
1. mendokumentasikan data benih yang diedarkan;
2. bertanggung jawab atas mutu benih yang diedarkan;
3. melaporkan jenis dan jumlah benih yang diedarkan kepada instansi pemberi tanda daftar;
4. memberikan kesempatan kepada Pengawas Benih Tanaman untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan;
5. mendaftar ulang setiap tahun;
6. melaporkan perubahan pemegang tanda daftar dan/atau lokasi tempat usaha kepada instansi pemberi tanda daftar; dan
7. mematuhi peraturan perundangan perbenihan yang berlaku.
Koreksi Anda
