Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengedar benih berkewajiban: 1. mendokumentasikan data benih yang diedarkan; 2. bertanggung jawab atas mutu benih yang diedarkan; 3. melaporkan jenis dan jumlah benih yang diedarkan kepada instansi pemberi tanda daftar; 4. memberikan kesempatan kepada Pengawas Benih Tanaman untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan; 5. mendaftar ulang setiap tahun; 6. melaporkan perubahan pemegang tanda daftar dan/atau lokasi tempat usaha kepada instansi pemberi tanda daftar; dan 7. mematuhi peraturan perundangan perbenihan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id