Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pertanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan pada fase-fase pertumbuhan tertentu yang sangat berpengaruh terhadap mutu benih sesuai dengan jenis tanaman.
(2) Pemeriksaan pertanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui kemurnian genetik serta ada tidaknya persilangan atau tercampurnya pertanaman dengan tanaman lain atau varietas lain dan ada tidaknya serangan organisme pengganggu tumbuhan terutama yang dapat terbawa benih.
(3) Hasil pemeriksaan pertanaman dinyatakan lulus apabila memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
(4) Pertanaman yang belum memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang tidak memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal, sertifikasi tidak dilanjutkan.
(6) Hasil pemeriksaan pertanaman diberitahukan langsung kepada produsen.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pertanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional.
Koreksi Anda
