Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasibenih. (2) Terhadap benih yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diberikan sertifikat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda