Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemasan dapat berupa kantong/wadah/ikatan dalam satuan volume tertentu. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang kuat dan dapat melindungi mutu benih. (3) Informasi pada kemasan benih bentuk biji meliputi: a. nama dan alamat produsen dan/atau pengedar benih; b. Nomor Tanda Daftar atau izin produksi benih dan/atau tanda daftar pengedar benih; c. jenis, nama varietas dan nomor pendaftaran varietas untuk peredaran; d. tanggal kadaluarsa; e. nomor sertifikat LSSM bagi produsen yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu; f. volume benih dalam kemasan; dan g. wilayah adaptasi sesuai dengan pernyataan pada deskripsi. (4) Benih yang dihasilkan oleh produsen dan untuk diedarkan oleh pengedar harus memenuhi ketentuan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49, nama dan alamat pengedar wajib dicantumkan pada kemasan benih. (5) Benih yang diberi perlakuan pestisida dan bahan kimia berbahaya lainnya harus dicantumkan pada kemasan atau label.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id