Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha atau badan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota menggunakan formulir model FPMB 02-01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bupati/wali kota harus sudah memberikan jawaban diterima atau ditolak.
(3) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan izin usaha produksi benih hortikultura sesuai formulir model FPMB 02-02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan secara tertulis.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja tidak ada jawaban,maka permohonan dianggap diterima bupati/walikota harus menerbitkan izin usaha produksi.
Koreksi Anda
