Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan sebelum tanam untuk mengkonfirmasi kebenaran lokasi, persyaratan lokasi, persyaratan lahan dan benih sumber.
(2) Persyaratan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sejarah lapangan, isolasi dan unit sertifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
